Plafon Lebih Rp500 Juta Bisa Pengajuan KTA BRI Produk Briguna, Online dan Offline

×

Plafon Lebih Rp500 Juta Bisa Pengajuan KTA BRI Produk Briguna, Online dan Offline

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman bank KTA Briguna BRI (foto: Canva)
Ilustrasi pinjaman bank KTA Briguna BRI (foto: Canva)

HALONUSA - Ada beberapa kriteria jika ingin pengajuan pinjaman nominal di atas Rp500 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), tahun 2024.

Salah satunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan Repayment Capacity (RPC) nasabah, karena secara garis besar aturan nominal (plafon) hingga Rp500 juta saja.

Selain itu, pinjaman bank jenis Briguna BRI untuk hanya ditujukan bagi pegawai aktif yang mempunyai penghasilan tetap (fixed income) untuk keperluan konsumtif.

Makanya tidak ada aturan jaminan atau bersifat KTA (Kredit Tanpa Agunan), berbeda dengan jenis pembiayaan KUR yang menetapkan aturan sertifikat jaminan.

Berikut syarat dan ketentuan serta tahapan pengajuan pinjaman Bank jenis KTA produk Briguna BRI, bisakah pengajuan online dan offline? Baca pada artikel ini.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Briguna BRI

Melansir situs resmi BRI, jenis pinjaman bank ini menawarkan suku bunga yang menarik dengan jangka waktu pelunasan (tenor) panjang sampai 15 tahun lamanya atau hingga debitur pensiun.

Karena aturan awal tadi, bahwa Briguna hanya diperuntukkan bagi pekerja aktif yang ada penghasilan bulanan seperti PNS/TNI/Polri/BUMN hingga pekerja Swasta serta Profesional.

Plafon yang ditawarkan bisa sampai Rp500 juta atau lebih sesuai dengan ketentuan Repayment Capacity (RPC) nasabah, jadi nanti saat pengajuan akan dicek berapa penghasilan bulanan debitur.

Kemudian, jenis plafon yang didapat akan disesuaikan dengan kemampuan membayar cicilan setiap bulannya dengan simulasi cicilan beserta bunga sekitar 30-40% dari gaji bulanan.

Misalnya gaji per bulan debitur Rp3 juta sebulan, maka pembayaran cicilan per bulan harus Rp1.050.000 jika memilih simulasi 35% dari gaji. Anggaplah misal, nasabah tersebut memilih tenor terpanjang hingga 15 tahun.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur