4 Jenis Pembiayaan Buat Pelaku UMKM dalam Mengembangkan Usaha, Kriterianya?

×

4 Jenis Pembiayaan Buat Pelaku UMKM dalam Mengembangkan Usaha, Kriterianya?

Bagikan berita
Ilustrasi UMKM (foto: ideogram AI)
Ilustrasi UMKM (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Terdapat 4 jenis pembiayaan buat para pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) dalam mengembangkan usaha bisnisnya, apa saja?

Di antaranya BPUM yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) hingga jenis Pinjaman Retail.

Kalau yang bersifat bantuan semata, hanya BPUM dengan nilai Rp2,4 juta bagi pemula. Sementara KUR, KMK dan Retail berbentuk pengajuan dari pinjaman ke Bank.

Kriterianya yaitu bagi pelaku UMKM yang baru akan memulai usaha dan belum ada modal sama sekali, dapat mendaftarkan diri pada pembiayaan BPUM 2024.

Berikut 4 janis pembiayaan buat para pelaku UMKM yang berguna dalam mengembangkan usaha beserta kriteria penerima, baca selengkapanya pada artikel ini sampai selesai.

4 Jenis Pembiayaan Buat Pelaku UMKM

1. BPUM

Nah untuk memperoleh BPUM, pera pelaku UMKM harus WNI yang tinggal di Indonesia dan memiliki KTP serta surat usulan calon penerima beserta lampiran terkait.

Ini dimaksudkan bahwa mereka memang layak menerima BPUM dan sedang tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya, selain itu penerima juga bukan dari Aparatur Sipil (PNS).

Surat usulan beserta lampiran tersebut didapatkan dari pengusul BPUM yaitu dinas/badan yang membidangi di Kabupaten/Kota tempat domisili para pelaku UMKM.

Cara daftarnya bisa dengan mendatangi bidang tersebut, kemudian mengikuti aturan terkait. Mereka akan memberi usulan, menyeleksi dan mendata terkait penerima yang layak ke Kementrian.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih