Relokasi Internal bagi Mereka yang Terancam Lahar Marapi, Penataan Nagari berbasis Mitigasi Bencana

×

Relokasi Internal bagi Mereka yang Terancam Lahar Marapi, Penataan Nagari berbasis Mitigasi Bencana

Bagikan berita
Diskusi tentang cara relokasi korban banjir
Diskusi tentang cara relokasi korban banjir

Salah seorang peserta, wartawan senior Khairul Jasmi mendorong pendekatan kultural atau kenagarian untuk kebijakan relokasi maupun tata ulang ruang dan pemukiman di kawasan Marapi.

Baginya kunci untuk kebijakan relokasi adalah sokongan penuh walinagari dan niniak mamak (KAN).

Ia mengatakan, di kota ada tata kota, tapi seringkali tak tertata dengan baik. Sementara di Nagari, tak ada tata nagari yang patut untuk dibuatkan. Akibatnya, bencana sosial telah muncul di desa.

“Apa itu? Pemukiman yang kusut, jalan yang sempit, dan sulitnya akses kendaraan besar, apalagi pemadam kebakaran,” ujar Pemimpin Redaksi Harian Singgalang ini.

Menurutnya, jika Sumbar berhasil membuat dokumen tata nagari, satu saja, dan sukses menerapkannya, maka itu sudah menemukan makna sesungguhnya dari 'hujan adalah rahmat'.

“Alam adalah panorama, apalagi di kaki gunung. Takkan ada lagi rumah baru yang dibangun membelakangi gunung dan menghadap ke jalan."

Guru Besar Hukum (Agraria) Universitas Andalas (UNAND) Kurnia Warman mengingatkan kebijakan relokasi harus beralaskan hukum yang jelas dalam konteks adat dan agraria.

Sementara Guru Besar Universitas Gunadarma Isril Berd, menilai sabo dam cocok sebagai mitigasi lahar Marapi secara fisik. Namun, sabo dam dan infrastruktur pengendalian aliran banjir lahar debris flow harus terencana baik, sehingga dapat berfungsi maksimal mengendalikan aliran banjir lahar dalam rangka mitigasi dampak bencana banjir lahar.

Djoni menyatakan bahwa inventarisasi masyarakat terdampak harus segera dilakukan. Diskusi dengan tokoh adat, kaum, dan suku sangat penting dalam mengambil keputusan terkait penetapan lokasi resettlement.

"Keputusan lokasi harus didasarkan pada kesepakatan adat, kaum, dan suku," tegasnya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih