Viral Emas Antam Palsu, Simak Cara Bedakan dengan yang Asli

×

Viral Emas Antam Palsu, Simak Cara Bedakan dengan yang Asli

Bagikan berita
Ilustrasi Emas (foto: Pixabay/Pexels)
Ilustrasi Emas (foto: Pixabay/Pexels)
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Menyusul kasus emas palsu yang menyeret nama beberapa pejabat Indonesia, warga tentu harus lebih waspada agar tidak tertipu saat transaksi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa Kejaksaan Agung memeriksa pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 dan telah mengamankan 6 tersangka terkait.

Yaitu mereka yang bekerja di PT Antam Tbk, dengan jabatan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dari berbagai periode tahun sejak 2011 lalu.

Keenam tersangka, diduga telah melakukan persengkokolah dan menyalahgunaan manufaktur sepanjang menjabat dan memproduksi emas dengan berat hingga 109 ton.

Tapi Syaiful Faisal Alkadrie selaku Sekretaris Perusahaan Antam, menjamin bahwa 109 ton emas yang diedarakan tersebut dijamin asli kemurniannya meski tidak dilakukan pelabelan secara resmi.

Maksud 109 ton emas yang disebut palsu ini adalah karena dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, "produknya sendiri merupakan produk asli dari Antam," ujar Faisal melansir Kompas.

Intinya, barang dari Antam asli. Tapi Emas 109 ton tadi tidak memiliki sertifikat dan hologram yang tersemat, hingga beredar isu terkait penurunan harga jual di pasaran.

Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu

Menurut Liputan 6, ada beberapa cara membedakan emas asli dan palsu yaitu dengan menggores pakai keramik serta meneteskan asam Nitrat hingga menguji dengan magnet.

Selain itu, bisa juga diperhatikan ciri-ciri fisik berupa pengenalan kode huruf atau angka yang menunjukkan kadarnya. "Semakin tinggi angka karatnya maka tinggi juga kadar emasnya," demikian keterangan terkait.

Berikutnya, cek emas asli atau palsu bisa dilakukan dengan mengecek konektivitas. Apakah emas tersebutmemiliki kemampuan konduktor yang baik, dimana sering digunakan dalam pembuatan chip elektronik.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur