Simulasi Pengajuan Pinjaman Personal Loan BCA, Ada yang Nominal Ratusan Ribu per Bulan

×

Simulasi Pengajuan Pinjaman Personal Loan BCA, Ada yang Nominal Ratusan Ribu per Bulan

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman Personal Loan BCA (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman Personal Loan BCA (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Simak simulasi pengajuan pinjaman Personal Loan Bank Central Asia (BCA) yang tawarkan nominal cicilan, hanya ratusan ribu saja per bulan.

Tapi ada aturan tertentu kalau ingin memilih nominal cicilan ratusan ribu saja, yaitu menentukan jumlah pengajuan (plafon) sebagai salah satu syarat ketentuan.

Pilihan plafon bisa pengajuan dari Rp5 juta, Rp6 juta dan Rp7 juta serta Rp8 juta hingga Rp25 juta. Sebelum menyimak simulasi terkait, ketahui dulu aturannya pada artikel ini.

Sekedar informasi, BCA Personal Loan adalah jenis pinjaman yang diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan dengan pengaplikasian mudah serta cepat karena bisa lewat Mbanking.

Selain itu, suku bunga per bulan mulai dari 1% saja dengan maksimal plafon sampai Rp100 juta.

Syarat dan Ketentuan BCA Personal Loan

Pertama yaitu debitur harus WNI domisili Jabodetabek, Pulau Jawa, Medan, Batam, Tanjung Pinang, Palembang, Denpasar, Cakranegara dan Makassar.

Kedua, usia debitur dari 21-55 tahun dengan minimal penghasilan Rp2,5 juta dengan status karyawan tetap dari perusahaan yang menggunakan Payroll gajian dari BCA.

Ketiga, debitur sudah bekerja di sana selama setahun atau 2 tahun bagi profesional. Berikut beberapa daftar dokumen yang harus dipenuhi;

  • Form pengajuan
  • KTP Elektronik
  • Izin Usaha/TDI/TDP/Surat Izin Praktek
  • Keterangan Penghasilan/Slip Gaji
  • NPWP

Keempat, penuhi aturan pembiayaan bunga sesuai ketentuan serta ada denda keterlambatan 0,28% per hari hingga biaya administrasi dipercepat Rp200 ribu dengan minimal sudah 6x membayar angsuran & biaya materai Rp10.000an.

''Biaya provisi dan biaya meterai dipotong saat pencairan pinjaman pertama dan pencairan pinjaman dilakukan sekaligus ke rekening atas nama calon nasabah yang tertera," jelas situs resminya.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur