Beli Rumah Baru, Refinancing Hingga Renovasi Pakai BCA, Simak Tahapan KPR 2024

×

Beli Rumah Baru, Refinancing Hingga Renovasi Pakai BCA, Simak Tahapan KPR 2024

Bagikan berita
Ilustrasi KPR BCA 2024 (foto: ideogram AI)
Ilustrasi KPR BCA 2024 (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Ada 3 metode pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Central Asia (BCA) tahun 2024, yang akan dikupas tuntas pada artikel ini.

Pertama jika ingin beli rumah baru, langsung saja pengajuan pinjaman KPR BCA dan tempati langsung karena pengembalian bisa dilakukan dengan metode cicilan.

Kedua yaitu Refinancing, merupakan tahapan cicilan untuk mempermudah pelunasan dengan menambah jangka waktu pelunasan (tenor) dan yang terakhir yaitu renovasi.

Berikut penjabaran terkait syarat dan ketentuan serta dokumen yang perlu diajukan hingga rincian pembayaran bunga cicilannya, akan dijelaskan secara detail.

Selain itu, pilihan pengajuan pinjamannya juga bervariasi yaitu bisa online dan offline. Sehingga, kamu tentukan saja mana metode yang paling memudahkan.

KPR Pembelian

Tersedia beragam suku bunga, fitur, developer dan agen properti membuat pembelian rumah serta pengajuan KPR menjadi lebih mudah. Apalagi, angsurannya ringan hingga nominalnya cendrung stabil juga terkendali.

"KPR BCA adalah solusi fasilitas peminjaman Kredit Pemilikan Rumah BCA untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun second,'' demikian keterangan situs resmi BCA.

''Suku bunga kompetetif sesuai fitur dan terpercaya karena partnership dengan banyak rekanan Developer serta Praktis sebab bisa Top Up pinjaman dengan jaminan yang sama sesuai s&k,'' jelasnya.

Ada 3 jenis pengelompokan calon debitur yaitu Karyawan, Wiraswasta dan Profesional yang wajib melampirkan beberapa dokumen di bawah ini.

  • KTP
  • KK
  • Akte Nikah/Cerai/Kematian
  • NPWP Pemohon dan badan usaha
  • Slip gaji
  • FC Rekening 3 bulan terakhir

Informasi selengkapnya bisa akses situs link bca (dot) co (dot) id/id/individu/produk/pinjaman/kpr/kpr-first.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur