Pinjam Uang Rp200 Juta di Bank Muamalat Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

×

Pinjam Uang Rp200 Juta di Bank Muamalat Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Bagikan berita
Pinjam Uang Rp200 Juta di Bank Muamalat Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Pinjam Uang Rp200 Juta di Bank Muamalat Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

HALONUSA - Bank Muamalat adalah salah satu Bank di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah dalam setiap transaksinya. Nasabah bisa mengajukan berbagai macam pinjaman di Bank Muamalat dengan prinsip-prinsip syariah.

Sebagai salah satu Bank ternama di Indonesia, Bank Muamalat menyediakan salah satu produk pinjaman berbasis syariah yang bisa diajukan oleh nasabahnya.

Produk pinjaman dari Bank Muamalat ini adalah Hijrah Multiguna yang menyediakan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta yang bisa diajukan oleh nasabahnya.

Nasabah Bank Muamalat bisa menggunakan uang pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan pembelian barang atau pembelian jasa konsumtif lainnya.

Untuk akad yang digunakan dalam pinjaman Hijrah Multiguna di Bank Muamalat ini adalah Murabahah dan Ijarah Multijasa yang sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Nasabah yang mengajukan pinjaman Hijrah Multiguna ini bisa mencicil pinjamannya mulai dari 12 bulan hingga paling lama selama 96 bulan.

Tentunya, dalam setiap transaksi di perbankan ada biaya yang akan ditimbulkan. Jika di Bank Konfensional dikenal sebagai bunga, di Bank yang berbasis syariah menyatakannya sebagai margin.

Untuk pinjaman Hijrah Multiguna di Bank Muamalat ini sendiri, ditetapkan untuk biaya margin sendiri mulai dari 14,5 persen hingga 29,16 persen.

Bank Muamalat menyatakan bahwa cukup banyak keuntungan yang akan didapatkan jika mengajukan pinjaman Hijrah Multiguna tersebut.

Berikut adalah keuntungan yang akan didapatkan oleh nasabah jika mengajukan pinjaman Hijrah Multiguna di Bank Muamalat.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur