Cek Penerima Bantuan UMKM Mei 2024, Login eform BRI BPUM Sekarang

×

Cek Penerima Bantuan UMKM Mei 2024, Login eform BRI BPUM Sekarang

Bagikan berita
Ilustrasi BPUM buat UMKM yang disalurkan BRI (foto: ideogram AI)
Ilustrasi BPUM buat UMKM yang disalurkan BRI (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Masyarakat masih menunggu kepastian terkait penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Mei 2024, yang belum kunjung dipastikan.

Seperti yang diketahui bahwa BPUM disalurkan pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan tujuan membaru para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Besaran nominal yang diberikan yaitu Rp2,4 juta dan bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha untuk memulai bisnis baru, karena belum ada pendanaan atau pun sejumlah modal.

BPUM adalah solusi bagi para pelaku bisnis dalam meningkatkan persentase Indonesia menjadi negara maju, melalui perbanyakan lapangan pekerjaan untuk masa mendatang.

Sekedar informasi bahwa jika semakin banyak generasi muda yang berwiraswasta, maka perekonomian akan naik dan harapan Indonesia menjadi negara maju dapat diperkirakan pada 2045 mendatang.

Nah, BPUM sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan oleh BRI ini dapat dimanfaatkan oleh para UMKM pemula untuk memulai bisnis usaha. Jika sudah berjalan 6 bulan, barulah bisa pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Kenapa KUR? Karena jenis pinjaman ini jauh lebih murah dari pada Kredit manapun di Indonesia, selain itu syarat dan ketentuan pengajuannya juga harus memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Jatah KUR masing-masing individu juga beragam, kamu bisa habiskan limit hingga total Rp200 juta pengajuan buat perluasan bisnis. Kalau sudah sukses, baru kemudian coba pinjaman selain KUR dengan besaran cicilan bunga yang beragam.

BPUM Buat UMKM 2024 via BRI

Dapat disimpulkan bahwa bagi pengusaha pemula, bisa mengharapkan BPUM dulu agar punya modal buat bisnis UMKM dan penyalurannya dilakukan ke rekening BRI nasabah sebagai salah satu syarat dan ketentuannya.

Selain membuat rekening BRI, pelaku UMKM juga harus mendaftarkan bisnis mereka pada situs resmi OSS. Tujuannya tidak hanya untuk mendapatkan Surat Ijin Usaha, tapi juga sekaligus mendata kelayakan kamu menerima BPUM.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih