Baru Setahun Bisnis Bisa Pengajuan Hingga Rp1 Miliar Kredit Usaha BNI Wirausaha, Benarkah?

×

Baru Setahun Bisnis Bisa Pengajuan Hingga Rp1 Miliar Kredit Usaha BNI Wirausaha, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi Kredit Usaha BNI Wirausaha (foto: Canva)
Ilustrasi Kredit Usaha BNI Wirausaha (foto: Canva)

HALONUSA - Jenis pinjaman lain dari Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu Kredit Usaha BNI Wirausaha, yang tawarkan nominal limit (plafon) hingga Rp1 Miliar.

Bahkan, salah satu syaratnya yaitu cuma perlu punya bisnis yang usahanya telah berjalan selama setahun. Pada artikel ini, akan dibahas terkait ketentuan lainnya.

Kredit Usaha BNI Wirausaha bisa jadi alternatif bagi pengusaha yang limit KUR (Kredit Usaha Rakyat) nya sudah habis, sebagai alternatif perluasan dan pengembangan bisnis.

Jadi Kredit Usaha BNI Wirausaha, hanya diperuntukkan bagi Wiraswasta berpengalaman ya. Kalau kamu baru memulai merintis, bisa dapatkan pendanaan dengan bantuan UMKM saja dulu.

Berikutnya setelah usaha berkembang selama 6 bulan, baru pengajuan KUR yang menawarkan cicilan pembayaran bunga lebih rendah dari jenis pinjaman mana pun di Indonesia.

Kalau jatah atau limit KUR sudah habis, barulah mulai pengajuan Kredit Modal Kerja lain seperti Kredit Usaha BNI Wirausaha misalnya. Dengan catatan, bahwa bisnismu dipastikan sedang berkembang pesat.

Karena kalau tidak demikian, kamu juga yang akan kesusahan dalam pembayaran cicilan bunga bulanan yang efektif dan tentunya lebih besar dari KUR. Apabila menunggak atau pun Gagal Bayar, tentu yang rugi kamu juga sebab ada syarat jaminan.

Aturan Kredit Usaha BNI Wirausaha 2024

Berdasarkan situs resmi BNI, pinjaman ini dikhususkan bagi sektor usaha yang hanya berjarak 10KM atau sekitar 2 jam perjalanan dari lokasi unit kredit terdekat. Kredit Usaha BNI Wirausaha, hanya tawarkan plafon sampai maksimal Rp1 Miliar.

"Maksimum pengajuan bisa sampai Rp1 Miliar tapi pencairan terbesar hingga Rp500 ribu saja,'' demikian keterangan situs resmi BNI sembari menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan lainnya di bawah ini.

1. Punya surat ijin usaha seperti SIUP/OSS telah berbisnis lebih dari setahun

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur