Gaji Pekerja akan Dipotong, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

×

Gaji Pekerja akan Dipotong, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Bagikan berita
Ilustrasi Potongan Gaji
Ilustrasi Potongan Gaji

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih