Gaji Pekerja akan Dipotong, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

×

Gaji Pekerja akan Dipotong, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Bagikan berita
Ilustrasi Potongan Gaji
Ilustrasi Potongan Gaji

HALONUSA - Gaji para pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dari besaran gaji yang diterima. Pemotongan gaji tersebut diperuntukkan untuk tabungan perumahan rakyat.

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, perusahaan paling lambat harus mendaftarkan pekerjanya pada tahun 2027 mendatang.

Hal itu tertuang dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.

Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Akan tetapi, bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Adapun yang dimaksud dengan peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

a. calon Pegawai Negeri Sipil

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih