“Ya sepertinya kami tahu,” kata Dindo.
“Kenapa saya bilang buruk. Karena enggak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian. Uang kementerian itu kan uang negara,” kata hakim Rianto menegaskan.
Sebagaimana diketahui, perihal fasilitas tiket pesawat untuk anak dan cucu SYL pernah diungkapkan oleh saksi Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang tanggal 22 Mei 2024.
Namun, saat itu, Rini menyebut bahwa permintaan pembelian tiket pesawat dilakukan oleh anak SYL yang juga anggota DPR fraksi Nasdem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Sementara itu, terkait Kemal Redindo, Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 111 juta terkait pembayaran aksesoris mobil.Selain itu, Sukim mengungkapkan, Dindo meminta uang untuk membayar renovasi kamar sebesar Rp 200 juta. Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. (*)
Editor : Halbert Chaniago