Pemilik Motor Matic Ini Harus Pakai SIM C1, Kalau Tidak Siap-siap Ditilang

×

Pemilik Motor Matic Ini Harus Pakai SIM C1, Kalau Tidak Siap-siap Ditilang

Bagikan berita
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1

HALONUSA - Pemilik motor matic dengan cc 250 hingga 500 diwajibkan untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, yaitu SIM C1.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya, Senin 27 Mei 2024.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," lanjutnya.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya pemilik motor matik 250 cc ke atas perlu meningkatkan kategori SIM, dari C ke CI. daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:

Yamaha TMAX DX

Motor skutik TMAX DX menggendong mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm. Tenaganya disalurkan ke roda belakang melalui transmisi otomatis (CVT). Power puncak TMAX DX diklaim mencapai 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsinya 53,0 Nm di 5.250 rpm.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih