Nasabah Paylater Boleh Pengajuan KUR BRI 2024 Asal Memenuhi 3 Aturan Ini

×

Nasabah Paylater Boleh Pengajuan KUR BRI 2024 Asal Memenuhi 3 Aturan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi KUR BRI 2024 (foto: ideogram AI)
Ilustrasi KUR BRI 2024 (foto: ideogram AI)

Prediksi Kriteria KUR BRI 2024

Seperti persyaratan penerimaan KUR pada umumnya, calon debitur bisa dari individu atau pun badan usaha dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan usahanya sudah 6 bulan berjalan.

Berikutnya, debitur tidak pernah menerima pendanaan kredit produktif sejenis untuk modal kerja. Kalau kredit konsumtif seperti yang disebutkan sebelumnya, masih bisa pengajuan KUR BRI 2024.

Tapi tentu saja dengan syarat utama yaitu kredit sebelumnya lancar dan tidak ada tunggakan serta telah lunas tentunya, yang dibuktikan dengan update SIKP selama 3 hari kemudian atau sesuai aturan.

Terakhir, kriteria debitur hanya boleh menghabiskan jatah limit pinjaman. Misal debitur yang pengajuan KUR pertama sebelum 2020, jatah pinjaman limit KUR totalnya hanya sampai Rp100 juta saja.

Sementara nasabah pengajuan KUR pertama setelah 2020, akumulasi total limitnya menjadi Rp200 jutaan, kemudian bagi debitur sektor usaha produktif dapat limit akumulasi sampai Rp400 juta.

Selain itu menurut Youtuber ENR Project Review, nama debitur ada pada Pepline khusus unit. Tentu saja, riwayat pinjaman sebelumnya akan dicek terkait kelancaran kreditnya.

Bahkan, pengecekan saldo tabungan yang tidak kosong juga jadi pertimbangan. Syarat lainnya, debitur harus sering bertransaksi menggunakan Mbanking BRI yaitu BRImo dengan status usaha masih berjalan atau sudah buka cabang.

Sebelum pencairan, debitur harus lolos survei Mantri BRI. Nah untuk KUR BRI 2024 ini sudah dibuka pada tahun 2024 ini, kamu bisa datang ke Bank BRI terdekat dan menanyakan segala informasi yang mungkin dibutuhkan.

Itulah informasi terkait kemungkinan nasabah paylater atau jenis kredit konsumtif lain yang masih bisa pengajuan KUR BRI dengan syarat kredit lancar sebagai aturannya, berdasarkan rangkuman Halonusa di artikel ini. (*)

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur