HALONUSA - Apabila kamu memiliki cicilan Paylater atau jenis kredit konsumtif lain, masih bisa tetap pengajuan KUR BRI 2024 loh.
Alasannya karena Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk jenis pinjaman produktif, jadi selama memenuhi syarat, debitur dapat pengajuan.
Tidak hanya nasabah Paylater saja, debitur yang punya cicilan KPR dan KKB serta Elektronik hingga Pinjol masuk dalam daftar penerima KUR juga.
Tapi syarat utamanya yaitu kredit konsumtif tersebut, harus berstatus lancar dan tidak menunggak tentunya seperti penjelasan Youtuber ENR Project Review.
Berikut 3 aturan pengajuan KUR BRI 2024 beserta syarat dan ketentuan serta kriteria debitur yang sudah pernah pengajuan dan ingin mengajukan pinjaman lagi.
3 Aturan Pengajuan KUR BRI 2024
Youtuber ENR Project Review dalam video berjudul, "KRITERIA CALON DEBITUR KUR BRI TAHUN 2024 YANG AKAN DITERIMA BANK," menjelaskan 3 aturan pengajuan KUR BRI 2024.
Karena KUR BRI diperuntukkan bagi nasabah yang sudah layak tapi belum ada jaminan, maka pengajuan KUR harus sesuai dengan penghasilan usaha yang sedang berjalan.Dapat disimpulkan sebagai aturan pertama yaitu, penghasilan bulanan calon debitur harus berkali-kali lebih banyak dari jumlah cicilan yang akan dibayarkan nantinya.
Kedua, KUR BRI 2024 lebih diperuntukkan bagi nasabah yang ingin mengembangkan usaha ya. Makanya, ada syarat bisnis telah berjalan 6 bulan. Bukan UMKM yang baru memulai.
Ketiga, kalau calon debitur sudah memiliki kendaraan atau berupa surat BPKB dan lainnya dengan jenis jaminan, maka sudah tidak layak lagi menerima KUR Kecil dan Mikro.
Editor : Fathia HR