HALONUSA - Aplikasi Telegram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) karena diduga memfasilitasi judi online.
Peringatan keras tersebut diungkapkan oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
"Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup," katanya.
Ia melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.
Ia menegaskan, pemerintah akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten," tegasnya.Menurut Menkominfo, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," kata dia.
Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar. (*)
Editor : Halbert Chaniago