6. NPWP Pribadi (Copy)
7. Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB
Dokumen lainnya buat Pegawai, Wiraswasta & Profesional
8. Pegawai wajib melampirkan slip gaji asli terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan
9. FC laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi) bagi Wiraswasta
10. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha bagi Wiraswasta
11. Fotokopi izin-izin praktek profesi untuk ProfesionalTerakhir, KPR Mandiri menetapkan beberapa pembiayaan seperti Provisi dan Administrasi serta Premi asuransi (jiwa & kerugian) hingga Pengikatan Agunan. Adapula Taksasi Agunan, Notaris juga Balik Nama.
Itulah informasi terkait resiko pengajuan KPR Mandiri beserta syarat dan ketentuan hingga dokumen yang mungkin diperlukan, berdasarkan rangkuman Halonusa dari berbagai sumber di artikel ini. (*)
Editor : Fathia HR