Pensiunan 70 Tahun Gaji Rp1,5 Juta Bisa Pengajuan Pinjaman di BNI, Benarkah?

×

Pensiunan 70 Tahun Gaji Rp1,5 Juta Bisa Pengajuan Pinjaman di BNI, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi BNI Fleksi Pensiun (foto: Canva)
Ilustrasi BNI Fleksi Pensiun (foto: Canva)

Syarat dan Ketentuan Pinjaman BNI Fleksi Pensiun

Pertama, debitur harus melampirkan SK pengangkatan asli. Baik calon pensiun atau pun pensiunan, kalau ada pemblokiran rekening saldo akan dikenakan denda 1 kali angsuran sampai kredit lunas.

Kedua, penghasilan bersih per bulan adalah pendapatan tetap (fixed income) yang diterima melalui rekening penyaluran gaji di BNI minimal sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.

Ketiga, patuhi aturan pembayaran bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat besaran pengajuan pinjaman (plafon) mulai dari Rp5-500 juta dengan tenor maksimal hingga 15 tahun.

Kelima, akan ada beberapa tambahan biaya lain yaitu propisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya meterai. Kalau ingin ketahui informasi lebih lanjut, bisa telfon call center BNI 1500046.

Kesimpulannya, BNI Fleksi Pensiun diperuntukkan bagi pensiunan dan calon pensiun yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri/BUMN/D yang penyaluran gajinya melalui rekening BNI.

Maksimal usia pensiunan saat pengajuan adalah 70 asal memilih tenor 5 tahun, sementara bagi calon pensiun harus memilih tenor 5-10 tahun sebelum jadwal pensiun mereka datang.

Misalnya kamu calon pensiun, ingin tenor terpanjang 15 tahun.

Anggaplah kamu ASN yang jadwal pensiunnya umur 60 tahun, maka bisa pilih waktu pengajuan saat usiamu 45 tahun, sehingga dengan tenor 15 tahun, kamu bisa pelunasan tepat saat umur 60 tahun.

Tapi bisa pengajuan lebih muda lagi sebelum 45 tahun karena ada aturan, bahwa khusus pegawai ASN (peserta Taspen) maksimal 10 (sepuluh) tahun menjelang usia pensiun normal.

Tahapan Pengajuan Pinjaman BNI Fleksi Pensiun

Untuk tahapan pengajuannya, kamu bisa kunjungi situs resmi eform.bni.co.id/BNI_eForm dan pilih jenis pinjaman BNI Fleksi Pensiun serta centang aturan kesepakatan.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur