Butuh Modal Usaha? Pegadaian Syariah bisa Cairkan Pinjaman hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya

×

Butuh Modal Usaha? Pegadaian Syariah bisa Cairkan Pinjaman hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya

Bagikan berita
Butuh Modal Usaha? Pegadaian Syariah bisa Cairkan Uang Hingga Rp500 Juta, Begini Syaratnya
Butuh Modal Usaha? Pegadaian Syariah bisa Cairkan Uang Hingga Rp500 Juta, Begini Syaratnya

HALONUSA - PT Pegadaian Syariah menyediakan sebuah produk pinjaman modal usaha yang bisa diajukan hingga Rp500 juta agar pemilik usaha bisa mengembangkan usahanya.

Produk pinjaman Pegadaian Syariah yang satu ini diklaim memiliki sewa modal yang murah dan dengan cicilan tetap setiap bulan. Selain itu, jaminan yang diajukan masih tetap bisa digunakan.

Pegadaian Syariah juga mengklaim bahwa prosedur pengajuan untuk pinjaman modal usaha ini cukup mudah dan juga proses yang cepat.

Hal yang sangat menariknya dari pinjaman modal usaha Pegadaian Syariah ini adalah pelunasan bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak akan dikenai denda.

Untuk nominal yang bisa diajukan pada produk pinjaman modal usaha di Pegadaian Syariah ini mulai dari Rp10,1 juta hingga Rp500 juta.

Sementara, untuk jangka waktu pinjaman, calon nasabah juga bisa memilih jangka waktunya mupai dari 12 bulan hingga paling lama 60 bulan atau 5 tahun.

Untuk biaya sewa pinjaman ini sendiri terhitung cukup murah, yaitu sebesar 1,15 persen untuk pinjaman Rp10,1 juta hingga Rp50 juta, 1,05 persen untuk pinjaman Rp50,1 juta hingga Rp100 juta dan 1 persen untuk pinjaman Rp100,1 juta hingga Rp500 juta.

Tentunya, untuk bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari Pegadaian Syariah ini, ada persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan pinjaman modal usaha dari Pegadaian Syariah pada tahun 2024 ini.

Syarat dan Dokumen Pinjaman Modal Usaha Pegadaian Syariah

- Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Izin Praktek Kerja/ Usaha
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Memiliki usaha UMKM
- Usaha milik sendiri dan sudah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki jaminan sesuai ketentuan, yaitu usia kendaraan mobil maksimal 25 tahun terakhir dan sepeda motor maksimal 15 tahun terakhir

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih