Caleg DPRK Aceh Tamiyang Ditangkap, Terlibat Peredaran Narkoba 70 Kilogram

×

Caleg DPRK Aceh Tamiyang Ditangkap, Terlibat Peredaran Narkoba 70 Kilogram

Bagikan berita
Ilustrasi Penangkapan Narkoba
Ilustrasi Penangkapan Narkoba

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti membenarkan bahwa tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya.

Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur