HALONUSA - Calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiyang terpilih dengan inisial S dibawa ke Bareskrim Polri terkait pindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti seperti dilansir dari Antara, Senin 27 Mei 2024.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan."Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya.
Mukti mengatakan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.
Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Editor : Halbert Chaniago