3 Jenis KPR BTN 2024 Ini Akan Biayai 100 Persen dari Harga Properti, Benarkah?

×

3 Jenis KPR BTN 2024 Ini Akan Biayai 100 Persen dari Harga Properti, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah (foto: ideogram AI)
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah (foto: ideogram AI)

Biar lebih detail, kamu bisa Whats App 0877-7150-0286 atau menghubungi berbagai akun sosmed BTN di bawah ini.

  • Facebook @bankbtn
  • Instagram @btn
  • LinkedIn PT Bank Tabungan Negara
  • Youtube @bankbtn
  • TikTok @btn
  • Twitter (X) @bankbtn
  • Call center 150286 / 1500286

3 Jenis KPR BTN 2024

Pertama, KPR bersubsidi dangan suku bunga rendah 5% dan cicilan ringan.

Bahkan, penerima berkesempatan dapatkan bantuan uang muka Rp4 juta atau 1% dari pengajuan dengan tenor 20 tahun.

Kedua, KPR Non Subsidi yang ditujukan pada pembangunan rumah secara komersial dan ada denda keterlambatan pembayaran dengan suku bunga yang lebih tinggi tentunya, dari jenis Subsidi.

Sementara jika memilih opsi terakhir yaitu KPR Syariah, mungkin tidak jauh beda dari program lain. Namun, hanya bagian proses pengajuan yang ditetapkan dengan berbagai aturan syariah.

Tahapan Pengajuan KPR BTN 2024

Kalau ingin serba online melalui Mbanking, langsung buka aplikasi agar ditampilkan laman beranda.

Kemudian, pilih KPR serta baca syarat dan ketentuan hingga klik lanjut serta isikan beberapa pendataan berikut.

  • Pilih kantor cabang terdekat
  • Tentukan jenis kredit; KPR
  • Isi harga properti (plafon)
  • Uang muka
  • Tentukan cara pembayaran (potong gaji, ATM, Payroll).

Misalnya, harga KPR yang mau kamu beli atau ajukan adalah Rp50 juta. Maka, besaran uang muka yaitu Rp7,5 juta. Artinya, plafon yang bisa cair sekitar Rp42 jutaan saja sebagai nilai pengajuan.

Berikutnya, isikan juga jangka waktu pelunasan (tenor) 3 tahun misalnya. Lalu di beranda, akan ditampilkan informasi pribadi sesuai KTP beserta alamat lengkap yang harus diisi secara manual.

Selanjutnya, klik 'lanjut' dan isikan detail pekerjaan serta nominal pengeluaran hingga unggah semua dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP dan pas foto serta Slip Gaji hingga Rekening Koran & lainnya.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur