HALONUSA - Pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya dikonfirmasi akan disalurkan bertahap, mulai 3 Juni 2024.
Yoka Krisma Wijaya selaku Corporate Secretary Taspen dalam keterangannya, menyebut bahwa pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima.
Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, "Penyaluran gaji 13 PNS dilakukan Taspen mulai 3 Juni 2024," kata Yoka Krisma Wijaya.
"Taspen juga berkomitmen dalam menyalurkan jaminan hari tua atas jasa para pengabdi negeri tersebut sebagai bentuk penghargaan," jelasnya mengutip CNBC.Bahkan menurut Yoka Krisma Wijaya, besaran gaji 13 PNS tahun 2024 ini tak akan ada pembiayaan potongan iuran dan kredit pensiun serta lainnya kecuali pajak.
Sementara terkait besaran gaji 13 PNS ini sudah dinaikkan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya dari PP No. 18 tahun 2019.
Besaran Gaji 13 PNS 2024 Tanggal 3 Juni 2024
- Golongan 1 yaitu Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688.
- Golongan II sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536.
- Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.755.856. (*)