HALONUSA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegur 29 Internet Service Provider (ISP) selama tahun 2023 hingga 2024.
Teguran tersebut diberikan setelah Kominfo melakukan pengujian lapangan soal akses judi online dan konten pornografi pada rentang waktu tersebut.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.
"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago