Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan Satlantas Polres Jombang, menetapkan Yanto sebagai tersangka dalam insiden laka bus pariwisata itu.
"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin.Atas kejadian ini, Yanto dijerat dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Chaniago