Sopir Bus Study Tour yang Kecelakaan di Tol Jombang Jadi Tersangka, Polisi: 13 Saksi Sudah Diperiksa

×

Sopir Bus Study Tour yang Kecelakaan di Tol Jombang Jadi Tersangka, Polisi: 13 Saksi Sudah Diperiksa

Bagikan berita
Kecelakaan Bus Study Tour di Jombang
Kecelakaan Bus Study Tour di Jombang

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan Satlantas Polres Jombang, menetapkan Yanto sebagai tersangka dalam insiden laka bus pariwisata itu.

"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin.

Atas kejadian ini, Yanto dijerat dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih