HALONUSA - Untuk memberantas judi onlie, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online
"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" katanya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2024.
Ia meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo."Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," katanya.
Ia menyatakan, penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif yang diyakini bisa mengatasi permasalahan judi online tersebut.
"Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," lanjutnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago