Suku Bunga Flat Jika KKB Mandiri 2024, Usia Debitur 60 Tahun Juga Bisa?

×

Suku Bunga Flat Jika KKB Mandiri 2024, Usia Debitur 60 Tahun Juga Bisa?

Bagikan berita
Ilustrasi KKB Mandiri 2024 (foto: Canva)
Ilustrasi KKB Mandiri 2024 (foto: Canva)

HALONUSA - Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari Bank Mandiri 2024, memberikan penawaran suku bunga flat atau tetap setiap tahunnya.

Bahkan, usia debitur saat pengajuan bisa 60 tahun jika mereka adalah Nasabah Prioritas/Private yang memilih jangka waktu pelunasan (tenor) 5 tahun.

Maksud suku bunga tetap/flat ini hanya dalam setahun ya jika tenor lebih lama, karena ada penambahan saat tahun kedua dan ketiga serta keempat hingga kelima.

Agar lebih jelasnya, baca tulisan pada artikel ini sampai selesai untuk mengetahui syarat dan ketentuan serta dokumen yang diperlukan hingga tahapan pengajuannya.

Sebelum itu, mari simak dulu sekilas informasi terkait KKB Mandiri 2024 beserta Keuntungan dan Risiko pinjaman yang wajib kamu ketahui agar semakin yakin saat pengajuan.

Keuntungan dan Risiko Pengajuan KKB Mandiri 2024

Namanya juga KKB, maka jenis kredit ini diperuntukkan bagi debitur yang mau beli motor atau bahkan mobil baru atau pun bekas dengan sistem pembayaran cicilan bunga tiap bulan.

Ada 2 jenis pembiayaan yang disediakan yaitu Mandiri KKB Reguler tanpa jaminan, kemudian Mandiri KKB Multiguna dengan syarat melampirkan jaminan berupa mobil penumpang dan motor.

Keuntungan Pengajuan KKB Mandiri 2024 yaitu suku bunga kompetitif, proses cepat dan mudah di awal serta uang muka ringan hingga dokumen yang disyaratkan cukup mudah. Apalagi, tenor lama hingga 5 tahun.

Tapi resikonya bisa alami perubahan, tergantung kondisi ekonomi dan politik serta rentan likuiditas hingga wanprestasi pihak ke-3. Apalagi, jika ada perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Belum lagi risiko force majore (bencana alam/ kejadian luar biasa) serta lainnya, yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif (SUKK) seperti publikasi situs resmi Mandiri.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih