Butuh Uang Hingga Rp100 Juta? Ajukan Pinjaman Serba Guna di Pegadaian, Syarat Mudah

×

Butuh Uang Hingga Rp100 Juta? Ajukan Pinjaman Serba Guna di Pegadaian, Syarat Mudah

Bagikan berita
Butuh Uang Hingga Rp100 Juta? Ajukan Pinjaman Serba Guna di Pegadaian Aja, Syarat Mudah
Butuh Uang Hingga Rp100 Juta? Ajukan Pinjaman Serba Guna di Pegadaian Aja, Syarat Mudah

HALONUSA - PT Pegadaian memiliki sebuah produk pinjaman yang bisa mencairkan uang hingga Rp100 juta. Produk pinjaman ini adalah Pinjaman Serba Guna yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah Pegadaian.

Pinjaman Serba Guna Pegadaian ini diklaim memiliki berbagai macam kemudahan seperti prosedur pengajuan yang mudah dan cepat, cicilan tetap per bulan hingga biaya sewa modal yang terjangkau.

Nasabah bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tentunya dengan persentase sewa modal yang berbeda-beda.

Untuk pinjaman Rp1 juta sampai Rp10 juta, sewa modal yang dikenakan sebesar 1,5 persen. Untuk pinjaman Rp10,1 juta hingga Rp50 juta biaya sewa modal sebesar 1,25 persen dan untuk pinjaman Rp50,1 juta hingga Rp100 juta dikenakan biaya sewa modal sebesar 1,15 persen.

Untuk jangka waktu pinjaman sendiri, nasabah bisa memilih jangka waktu mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan, tergantung pada kebutuhan masing-masing nasabah.

Agar bisa mendapatkan pinjaman serba guna Pegadaian ini, nasabah bisa mengajukan pinjaman di Cabang Pegadaian, Aplikasi Pegadaian Digital, Agen Pegadaian dan Sales Marketing Pegadaian.

Tentunya, untuk dapat mengajukan pinjaman serba guna di Pegadaian ini ada persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan oleh calon nasabah.

Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi saat akan mengajukan pinjaman serba guna Pegadaian.

Syarat Dokumen Pengajuan Pinjaman Serba Guna Pegadaian

- Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
- Bukti cek fisik kendaraan

Khusus calon nasabah pekerja sektor non formal menambahkan kelengkapan:

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih