Pinjaman Mikro BRI Ini Masih Buka, Simak Syarat Daftar KUR dan Kupedes 2024

×

Pinjaman Mikro BRI Ini Masih Buka, Simak Syarat Daftar KUR dan Kupedes 2024

Bagikan berita
Ilustrasi Pengajuan Pinjaman ke Bank (foto: ideogram AI)
Ilustrasi Pengajuan Pinjaman ke Bank (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Ada 2 jenis pinjaman Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang masih buka pada Mei 2024 ini, yaitu KUR dan Kupedes.

KUR adalah Kredit Usaha Rakyat yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM, dimana pembayaran cicilan bunganya yang paling murah.

Bunga cicilan KUR per tahun hanya 6% dari aslinya 16% karena subsidi pemerintah sebesar 10%, sementara Kupedes pembayaran cicilan bunga nya juga 16%.

Bedanya, Kupedes tidak disubsidi pemerintah. Selain itu, pengajuan Kupedes juga lebih mudah dari KUR dan tidak diwajibkan jaminan seperti KUR.

Bahkan kalau sudah pernah pengajuan Kupedes, kamu tak akan pernah bisa dapatkan pendanaan KUR lagi. Mari simak syarat daftar beserta ketentuan pengajuannya;

Syarat dan Daftar Pengajuan KUR BRI 2024

Untuk KUR BRI 2024, terdapat 3 jenis pinjaman yaitu Mikro dan Kecil serta TKI. KUR Mikro diperuntukkan bagi debitur yang ingin pengajuan nominal maksimal, hingga Rp50 juta saja.

Sementara KUR Kecil, pengajuan pinjaman (plafon) nya dari Rp50-500 juta per orang. Syaratnya hampir sama yaitu memiliki usaha produktif dan layak serta telah berlangsung, lebih dari 6 bulan.

Calon debitur sedang tidak menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit serta melampirkan beberapa dokumen di bawah ini.

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat ijin usaha (SIUP/OSS)
  • Jangka waktu pelunasan (tenor) 3-5 tahun
  • Bebas biaya administrasi dan provisi (hanya KUR Mikro)
  • Persyaratan lainnya sesuai ketentuan.

Biasanya untuk jaminan, diwajibkan nilai harganya lebih besar dari total pinjaman plafon agar pengajuanmu lebih cepat diterima. Untuk informasi lebih lengkap, bisa datangi Bank BRI terdekat.

Kalau untuk KUR TKI, plafonnya hanya sampai Rp25 juta dengan besaran bunga 6% per tahun serta bebas biaya administrasi dan provisi hingga maksimal tenor 3 tahun. Berikut daftar negara penempatannya;

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur