HALONUSA - Ada beberapa kriteria agar pebisnis masuk daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2024, agar bisa pengajuan KUR.
Seperti yang sama-sama diketahui, bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan sebuah pinjaman yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha.
Besarannya pun bervariasi dan tidak sama, tentu juga disesuaikan dengan kemampuan membayar debitur. Serta, ada syarat ketentuan penerimanya.
Salah satunya yaitu harus memiliki surat ijin usaha (SIUP) tapi SIUP, hanya berlaku per 6 bulan sekali. Maka dari itu, ada opsi pembuatan OSS.
OSS berfungsi sama seperti SIUP, bedanya pembuatan OSS bisa online dan masa berlakunya seumur hidup. Jadi, kamu hanya perlu sekali saja membuatnya.
Sebelum mulai daftar OSS hingga pengajuan KUR, sebuah bisnis juga memiliki kriteria agar disebut UMKM yang dilansir informasinya dari portal Kontrak Hukum.Kriteria Bisnis Disebut UMKM 2024
Aturan terkait kriteria bisnis yang sudah layak disebut UMKM 2024 ini telah dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, meliputi beberapa poin.
Di antaranya untuk kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi UMKM bersama 48 aturan UU No. 11 Tahun 2020 terkait UU Cipta Kerja serta diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM.
UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, dimana rinciannya adalah omset kotor dan tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Berikut detailnya;
1. Usaha Mikro yang punya omset tahunan hingga maksimal Rp1 Miliar
Editor : Fathia HR