Dipertanyakan Soal Anggaran Rp665 Triliun, Kemendikbudristek: Kami Hanya Kelola 15 Persen

×

Dipertanyakan Soal Anggaran Rp665 Triliun, Kemendikbudristek: Kami Hanya Kelola 15 Persen

Bagikan berita
Ilustrasi UKT Mahal (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UKT Mahal (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Komisi X DPR RI mempertanyakan soal anggaran sebesar Rp665 triliun untuk pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam hal tersebut, Komisi X menanyakan anggaran pendidikan yang 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut agar dijelaskan dalam rapat beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendibudristek Suharti menyatakan meski anggaran pendidikan sangat besar, tetapi tidak semua dikelola oleh instansinya.

Menurutnya, dari Rp665 triliun tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola 15 persennya atau Rp98,98 triliun. Porsi terbesar atau 52 persen justru dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Kemendikbudristek sendiri hanya mengelola sebesar 15 persen dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp98,9 triliun," jelasnya.

Secara rinci, anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun terbagi di TKD sebesar Rp346,55 triliun (52 persen), Kemendikbudristek Rp98,98 triliun (15 persen), Pengeluaran Pembiayaan Rp77 triliun (12 persen), dan Kementerian Agama Rp62,3 triliun (9 persen).

Lalu ada juga dialokasikan melalui anggaran pendidikan pada Belanja Non K/L Rp47,31 triliun (7 persen), dan Kementerian/Lembaga lainnya Rp32,85 triliun (5 persen).

Lanjutnya, Kemendikbudristek sendiri tidak memiliki peran dalam penyusunan dan pengambilan keputusan terkait dengan alokasi anggaran. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 yang mempunyai kewenangan adalah Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Kebijakan di masing-masing K/L ditentukan oleh kementerian masing-masing. Kemendikbudristek tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan terhadap penggunaan anggaran tersebut," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur