DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Kuasa Hukum: Benarkah Pegi yang Buron?

×

DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Kuasa Hukum: Benarkah Pegi yang Buron?

Bagikan berita
Pegi Setiawan yang ditangkap polisi diduga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)
Pegi Setiawan yang ditangkap polisi diduga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jogi Nainggolan menyatakan bahwa Pegi alias Perong yang dibekuk Polda Jawa Barat kemarin bukanlah Pegi yang masuk dalam daftar DPO.

Menurutnya, Pegi yang ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jabar hanya memiliki kesamaan nama dengan Pegi yang masuk dalam daftar DPO sejak 8 tahun silam.

"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," katanya dalam tayangan salah satu televisi swasta, Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya, dirinya belum bisa bertemu dengan Pegi yang sudah diamankan oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Sampai sekarang Pegi belum bisa dipertemukan dengan keluarga atau lawyernya," katanya.

Ia menuturkan bahwa kemungkinan Pegi yang ditangkap polisi bisa jadi bukan Pegi yang menjadi buronan polisi sejak 8 tahun yang lalu.

"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," lanjutnya.

Sebelumnya, satu dari 3 DPO terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Rabu 22 Mei 2024.

Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur