HALONUSA - Biasanya, segala jenis kredit yang menetapkan aturan jaminan akan dilelang jika debitur tidak sanggup lagi membayar atau Galbay.
Tapi tidak dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menurut Youtuber Republic's Java dalam sebuah video konten terposting tanggal 15 April 2024 berikut;
"JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH TANAH UNTUK PENGAJUAN PINJAMAN BANK BRI | PINJAMAN BRI JAMINAN SERTIFIKAT."
Menurutnya, pinjaman KUR di BRI khususnya tidak mengikat nasabah. Sehingga, jaminan yang diajukan debitur Galbay tidak akan dilelang.
Namun menurut Youtuber Evan Al Zaed, ada kemungkina bahwa jaminan pengajuan KUR debitur akan dilelang Bank berdasarkan kriteria tertentu.
Cek Fakta Jaminan Pengajuan KUR BRI 2024 Tidak Akan Dilelang
Youtuber Evan Al Zaed dalam video konten berjudul, "KREDIT MACET,?JAMINAN TIDAK HARUS DI LELANG BANK," bahwa ada 3 jenis pengajuan KUR beserta aturannya.
Pertama jika pengajuan KUR Super Mikro dengan limit pengajuan (plafon) hingga Rp10 juta saja, kriteria aturannya yaitu jaminan tidak diikat notaris dan Bank tidak berhak menggadaikan.Makanya menurut Youtuber Republic's Java, kamu bisa pengajuan jaminan KUR dengan tidak atas nama diri sendiri. Misal sertifikat rumah, bisa pakai atas nama orangtua atau saudara contohnya.
Kedua pada pengajuan KUR Mikro dengan plafon sampai Rp100 juta juga tidak mengikat jaminan, sehingga kalau kamu Galbay tak perlu khawatir bahwa Bank akan menggadai atau melelangnya.
Sementara yang ketiga yaitu KUR Kecil plafon tertinggi Rp500 juta menerapkan aturan pengikatan jaminan pakai notaris, sehingga kalau Galbay, pihak Bank berhak melelang jaminan yang debitur ajukan.
Editor : Fathia HR