“Semua barang bukti hampir dibuang ke sungai,” katanya.
Ia mengatakan bahwa korban dihabisi menggunakan pisau dapur yang ditusukkan ke bagian leher korban oleh pelaku.
“Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang sama-sama berlumuran darah, diamankan di Polres Berau. Berikut juga dengan para tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 340 Sub 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*) Editor : Halbert Chaniago