Usai Jalani Sidang Etik, Ketua KPU RI Hasym Asy'ari Buka Suara

×

Usai Jalani Sidang Etik, Ketua KPU RI Hasym Asy'ari Buka Suara

Bagikan berita
Ketua KPU Hasym Asy'ari
Ketua KPU Hasym Asy'ari

HALONUSA - Usai menjalani sidang etik tentang dugaan pelecehan seksual, Ketua KPU RI, Hasym Asy'ari buka suara tentang tudingan yang diberikan kepada dirinya.

Hasym Asy'ari menyatakan bahwa dalam persidangan yang dilakukan pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin, seluruh tudingan tersebut sudah dibantah oleh dirinya.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” katanya kepada wartawan.

Ia menyatakan bahwa dirinya sudah membantah seluruh tudingan yang dijadikan pokok perkara oleh pelapor ataupun melalui kuasa hukumnya.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup. Namun, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.

“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari di kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024).

Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara tertutup.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur