- Dokumen legalitas properti juga wajib Anda lampirkan, misalnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak.
Itulah syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin mengajukan KPR rumah second di Bank Mega. Semoga artikel ini bermanfaat. (*) Editor : Halbert Chaniago
Terkini