DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, 2 Masih Diburu

×

DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, 2 Masih Diburu

Bagikan berita
Vina Cirebon
Vina Cirebon

HALONUSA - Satu dari 3 DPO terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Rabu 22 Mei 2024.

Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur