HALONUSA - Katua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila yang dituduhkan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sidang tersebut dilakukan di ruang sidang utama DKPP di Jakarta pada Rabu 22 Mei 2024. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup.
Diketahui, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)."Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Aksi Hasyim telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Kalau pada Hasnaeni dia itu ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago