Pinjaman Octo Loan CIMB Niaga Rp300 Juta Bunga Rendah, Tapi Kekurangannya?

×

Pinjaman Octo Loan CIMB Niaga Rp300 Juta Bunga Rendah, Tapi Kekurangannya?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Bank CIMB Niaga dengan bunga Efektif (foto: ideogram AI)
Ilustrasi Pinjaman Bank CIMB Niaga dengan bunga Efektif (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Alternatif pinjaman bank lain yang bisa kamu coba, seperti Octo Loan di CIMB Niaga dengan jenis KTA (Kredit Tanpa Agunan).

Artinya, kamu tak perlu melampirkan jaminan untuk pengajuan nominal hingga Rp300 juta. Tapi tentu saja, ada beberapa kekurangan dan kelebihannya.

Kekurangannya yaitu kamu harus punya rekening Cimb Niaga dalam waktu yang ditentukan dan menerima penggajian Payroll dari bank tersebut, menurut Andre Tuwan.

Tapi kelebihannya, kamu bisa pengajuan pinjaman puluhan hingga ratusan tanpa jaminan secara online dengan bunga yang tidak semahal fintech seperti Akulaku & Kredivo.

Bahkan, "limit terus meningkat jika yang pertama lunas dan lancar serta bisa penarikan berulang kali selama limit masih ada," kata Youtuber Andre Tuwan dalam keterangannya.

Pada artikel ini, akan dibahas sekilas informasi terkait Octo Loan CIMB Niaga beserta syarat dan ketentuan serta simulasi pinjaman hingga tahapan pengajuan online-nya.

Sekilas Informasi Terkait Octo Loan CIMB Niaga

Octo Loan: Proses pengajuan pinjaman Xtra Dana via online untuk keperluan produktif dan konsumtif, limit (plafon) yang ditawarkan mencapai angka Rp300 jutaan dengan jangka waktu pelunasan (tenor) 3-5 tahun.

Selain itu menurut Youtuber Andre Tuwan, pembayaran bunga cicilannya mulai dari 0,65% per bulan yang kemungkinan bisa bertambah setiap bulan hingga angka 14,21% per tahun.

"Tapi pembayaran cicilan bunga Octo Loan ini masih lebih murah dari pada Fintech seperti Kredivo ataupun Akulaku yang berikan bunga 4-5% per bulan," katanya dalam konten video berjudul, PINJAMAN ONLINE TERPERCAYA DARI OCTO LOAN BY CIMB NIAGA."

"Bahkan, biaya admin yang dibebankan pada debitur Octo Loan CIMB Niaga juga hanya sekitar 1-2,5% saja," jelasnya sembari melampirkan beberapa syarat dan ketentuan di bawah ini.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih