HALONUSA - Setelah dinyatakan menang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Polisi.
Laporan tersebut dibuat ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 Mei 2024 lalu terkait dengan pemaksaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, ia juga melaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran lainnya yang tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)."Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? nantilah kita, kan ini masih berproses," lanjutnya.
Sebelumnya, Gufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pelanggaran etiknya yang tengah bergulir di Dewas KPK. (*)
Editor : Halbert Chaniago