HALONUSA - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dilanjutkan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Siti Munifah.
Dalam sidang tersebut ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat dapat permintaan uang sebesar Rp46 juta untuk ulang tahun Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Uang itu disebut juga digunakan untuk ulang tahun anak buah SYL.
Siti menyampaikan seperti itu saat jadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI, Senin 20 Mei 2024.
Awalnya Siti dicecar jaksa KPK terkait nominal uang berbeda untuk bantuan bencana hingga partisipasi ulang tahun SYL dan pegawai di Widya Chandra atau Wichan, Jakarta Selatan.
"Nah, untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp 80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp46 juta. Bisa dijelaskan?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Siti pun menjelaskan setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, ada permintaan partisipasi keuangan. "Itu dari Biro selalu meminta untuk partisipasi. Dan, kami menanyakan partisipasinya untuk apa? Jadi, dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," jelas Siti.
Jaksa yang tak puas dengan jawaban saksi kembali mencecar Siti soal kebenaran acara ulang tahun SYL.
"Gimana, kan, jangan kemungkinan ibu. Yang saksi tahu kan tadi menyebut sesuai permintaannya. Atau maksudnya BPSDM diminta uangnya. Tapi, benar ada atau tidak ada ulang tahunya, tidak tahu?," tutur jaksa.
Namun, Siti mengatakan dirinya tak tahu apakah ada atau tidak perayaan ulang tahun SYL tersebut yang dilakukan di Widya Chandra.
Editor : Halbert Chaniago