Pembayaran Full Tanpa Potongan Admin dan Provisi dari Jenius, Ini Simulasi Nominalnya

×

Pembayaran Full Tanpa Potongan Admin dan Provisi dari Jenius, Ini Simulasi Nominalnya

Bagikan berita
Ilustrasi orang pinjam uang tapi nominal kecil (foto: ideogram AI)
Ilustrasi orang pinjam uang tapi nominal kecil (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Ada banyak rekomendasi pinjaman bank tahun 2024 yang bisa kamu coba, salah satunya produk Flexi Cash dari Bank Jenius.

Menurut Youtuber Dera Hidayat dalam video konten berjudul, "Review Bunga Pinjaman di Bank JENIUS | Cukup Murah," pembayaran bunganya murah.

Bahkan, kamu akan menerima pendanaan berupa bayaran full tanpa potongan biaya admin atau pun provisi seperti yang biasanya dilakukan oleh Bank lainnya.

Pada artikel ini, akan dibahas informasi terkait simulasi nominal yang bisa kamu ajukan pinjamannya agar memberimu keyakinan sebelum buka rekening.

Seperti yang diketahui bahwa untuk mengajukan pinjaman, kamu harus buat rekening Bank Jenius dulu dan semua tahapannya dapat diproses online lewat ponsel.

Tahapan Pengajuan Pinjaman Flexi Cash Jenius

Setelah buat rekening dan lakukan aktivasi, kamu cari saja menu 'Wealth' dan klik opsi 'Credit' yang memunculkan 2 jenis pinjaman yaitu Paylater dan Flexi Cash.

Sebelum pengajuan, kamu aktivasi dulu Flexi Cash sesuai intruksi yang diberikan sampai limit pinjamanmu muncul dan bisa ditarik kapanpun.

Seperti Youtuber Dera Hidayat yang dapat limt Rp3 juta, kemudian ia mensimulasikan jenis pinjaman dari angka terendah Rp500 ribu dengan klik penarikan baru, kemudian lihat bunga dan biaya lain-lain.

Kalau limit Rp500.000 tenor 4 bulan, maka cicilan per bulan Rp135.000 saja dari total pembayarh hanya Rp545.252 yang artinuya pihak Flexi Cash hanya ambil keuntungan pinjaman sebesar Rp45.252 saja.

Apalagi jumlah penarikannya full, tanpa dikurangi biaya provisi atau pun administrasi. Tapi kalau pilih tenor sebulan saja, nominal pengembalianmu cuma Rp513.334 saja loh. Artinya makin lama tenor, pembayaran bunga makin besar.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur