3 Pinjaman BRI 2024 Pengajuan Online dan Syaratnya, Limit Tak Terbatas?

×

3 Pinjaman BRI 2024 Pengajuan Online dan Syaratnya, Limit Tak Terbatas?

Bagikan berita
Ilustrasi orang meminjam uang ke Bank. (foto: ideogram AI)
Ilustrasi orang meminjam uang ke Bank. (foto: ideogram AI)
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Ada rekomendasi pinjaman bagi kamu yang membutuhkan pembiayaan dengan berbagai nominal, keperluan beserta syarat ketentuannya.

Mau investasi bisa, modal usaha bisnis juga bisa atau bahkan biaya sekolah anak serta beli barang tertentu hingga kebutuhan konsumtif lain.

Jadi, pembiayaan pinjaman BRI 2024 yang bisa diajukan online pakai ponsel dan Mbanking ini tidak hanya sebatas bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) saja.

Ada 3 jenisnya yaitu Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja dan Briguna Karya yang menurut situs resmi BRI menawarkan limit tidak terbatas. Meski, ada syarat ketentuannya.

Pada artikel ini, mari simak sekilas informasi terkait ketiga jenis pinjaman tersebut beserta tahapan pengajuannya agar memberimu keyakinan sebelum mulai berhutang.

Kredit Investasi BRI

Pertama, jenis Kredit Investasi BRI ditujukan untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.

Kamu dapat pengajuan sampai Rp100 juta hingga Rp40 Miliar dengan suku bunga bersaing, jangka waktu pelunasan (tenor) bahkan sampai 15 tahun hingga usia debitur 75 tahun.

Kredit Modal Kerja BRI

Kedua, Kredit Modal Kerja dimaksudkan untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.

Bahkan, nasabah berkesempatan peroleh bunga simpanan sebesar 2,2% p.a dan gratis asuransi kecelakaan diri hingga Rp150 juta dan tenor yang diberlakukan sama dengan Kredit Investasi.

Briguna Karya BRI

Sementara Briguna Karya bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan nasabah seperti pembelian barang bergerak/ tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/ sekolah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur