Karyawan Bergaji Tetap Bisa KTA Hingga Rp1 Miliar, Tenor Panjang Sampai 15 Tahun?

×

Karyawan Bergaji Tetap Bisa KTA Hingga Rp1 Miliar, Tenor Panjang Sampai 15 Tahun?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Bank KSM Mandiri (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman Bank KSM Mandiri (foto: Canva)

HALONUSA - Solusi buat karyawan bergaji tetap tapi terus ditolak pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang tawarkan, pembayaran bunga rendah.

Tenang saja, karena ada KSM Mandiri yaitu jenis pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) atau jaminan yang berikan limit hingga Rp1 Miliar loh.

Bahkan, jangka waktu pelunasannya (tenor) cukup lama yaitu 15 tahun menurut penjelasan Youtuber ENR Project dalam sebuah ulasan videonya.

Judul kontennya yaitu, "PINJAMAN TANPA AGUNAN DAN TIDAK PERLU USAHA, KSM BANK MANDIRI," yang telah diposting sejak 22 Agustus 2022 silam.

Berikut syarat dan ketentuan serta tahapan mendaftarnya yang akan dikupas tuntas pada artikel ini, sehingga memberimu gambaran untuk eksekusinya.

Syarat dan Ketentuan KTA KSM Mandiri

Jadi, kamu tak perlu memberikan jaminan tertentu misal BPKB kendaraan sebagai syarat karena pinjaman ini bersifat KTA dan diperuntukkan bagi karyawan bergaji tetap.

Itulah syarat utamanya yaitu kamu harus punya penghasilan tetap setiap bulannya, nah untuk tujuan pengajuan bisa bersifat konsumtif seperti kebutuhan pendidikan atau pembiayaan personal lainnya.

Youtuber ENR Project menjelaskan bahwa KSM Mandiri memiliki suku bunga kompetetif, pendanaan bisa cair dalam sehari serta biaya kredit ringan dengan limit sampai Rp1 M dan jangka waktu pelunasan (tenor) hingga 15 tahun.

Tapi ada beberapa aturan pembiayaan seperti bunga 10,5% per tahun dan asuransi jiwa serta biaya provisi 1% hingga admin Rp100 ribu ketika awal pengajuan. Tentunya, ada biaya materai juga ya.

Pastikan kamu memang WNI yang tinggal di Indonesia dengan umur 21-55 tahun dan telah bekerja selama minimal setahun, selain itu kamu harus bergaji mulai Rp3 juta sebulan serta mengisi semua pendataan terkait.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur