Berikut adalah ciri khas yang harus kamu waspadai, dengan kemungkinan kamu jadi korban.
Tips Waspada Agar Nama Tidak Masuk Daftar Hitam OJK
Bagi debitur yang memang terbukti melakukan pinjaman dan masuk daftar hitam OJK, tentu jalan keluar satu-satunya untuk membersihkan nama adalah dengan melunasi pinjaman yang sudah dilakukans sebelumnya.
Namun jika kamu memang tidak pernah mengajukan pinjaman ke platform manapun sebelumnya, kenali tindakan kriminal dari para debitur lain dengan ciri-ciri di bawah ini.
1. Akan ada orang yang mentransfer sejumlah uang ke rekeningmu
2. Lalu ada pihak yang mengaku salah kirim dan meminta agar uang tersebut ditransfer balik
3. Tipsnya jangan langsung transfer balik ke orang tersebut
4. Segera cari tahu data diri pihak yang mengaku salah kirim karena dia-lah yang sudah menggadaikan data pribadimu ke Pinjol5. Pahami fakta bahwa data pribadimu sudah ada di pihak Pinjol dan mereka akan lakukan penagihan di masa mendatang
6. Agar tidak ditagih, kamu segera urus ke Bank dan buat pernyataan bahwa menerima sejumlah uang dari orang tidak dikenal.
7. Minta bantuan pihak kepolisian dan bekerja sama dengan Bank untuk menghubungi pihak Pinjol agar melakukan pengembalian dana
Editor : Fathia HR