Bersihkan Nama dari Daftar Hitam OJK Emang Bisa? Simak Penjelasan Lengkapnya!

×

Bersihkan Nama dari Daftar Hitam OJK Emang Bisa? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Bagikan berita
Ilustrasi OJK (foto: Canva)
Ilustrasi OJK (foto: Canva)

HALONUSA - Banyak kasus yang terjadi bahwa para debitur memiliki riwayat jelek atau masuk dalam daftar hitam, di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Artinya kamu nama kamu masuk salah satunya, kamu tidak hanya akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman demi memajukan kualitas usaha bisnis.

Tapi, kamu akan terus ditagih oleh pihak penghutang agar membayar sejumlah uang. Dimana penagihan ini beragam, bisa dari Bank atau pun pinjaman online (pinjol).

Youtuber Republic's Java mempublikasikan sebuah konten berjudul, "CARA BERSIHKAN NAMA DI DAFTAR HITAM TUNGGAKAN CICILAN ANGSURAN BANK DI SLIK OJK BI CHECKING."

"Kalau kalian bertanya-tanya apakah hal ini bisa dilakukan, jawabannya bisa. Syaratnya cuma 1 yaitu kamu harus melunasi segala pinjaman yang telah diajukan," kata Republic's Java.

Kasus Kalau Kamu Bukan Pelaku Pinjaman

Tapi menurut Youtuber Republic's Java, ada sebuah kasus dimana bahwa nama debitur yang sudah terdata hitam di OJK tersebut tidak mengetahui bahwa ia sudah pernah mengajukan pinjaman.

Maksudnya begini, ada orang lain yang menggunakan data pribadi pihak debitur dan mengajukan pinjaman ilegal. Sehingga, bukan mereka yang ditagih pinjol, tapi pihak debitur.

Tentu ini sangat merugikan, maka dari itu, menurut Youtuber Republic's Java kamu harus melampirkan bukti valid bahwa bukan pelaku karena dengan surat permohonan pun tidak bisa dihapus, tanpa melunasi pinjaman.

"Dengan bukti tersebut, kamu bisa buat pengajuan banding agar namamu terhapus dari daftar hitam OJK kalau kamu memang bukan pihak yang meminjam uang di platform manapun sebelumnya," jelas Republic's Java.

Tapi biasanya, pada pinjaman bank hal ini jarang terjadi karena jenis kasus ini ditemukan pada para pengguna Pinjol.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih