HALONUSA - Setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 diberlakukan, kontainer yang tertahan di Pelabuhan akhirnya akan dirilis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).
"Kita berharap dari bea cukai tanung priok bisa segera merilis komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8/2024," katanya.
Airlangga pun meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan."Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukaim Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.
"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago