Pengajuan Rp50 Juta di BSI Online Tanpa Ribet dan Langsung Cair, Benarkah?

×

Pengajuan Rp50 Juta di BSI Online Tanpa Ribet dan Langsung Cair, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Bank BSI Mitraguna Online (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman Bank BSI Mitraguna Online (foto: Canva)

HALONUSA - Selain pinjaman Bank Konvensional, pengajuan berbasis syariah juga layak kamu coba seperti BSI yang berikan limit Rp50 juta.

Bahkan, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah ada sejak 2021 lalu menghadirkan pilihan terkait jangka waktu pelunasan hingga 3 tahun.

Gabungan dari 3 Bank besar berbasis syariah yaitu Mandiri, BRI dan BNI ini juga tentunya terdaftar serta diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain itu, BSI juga sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sehingga kamu yang mau beli saham, boleh banget langsung gas dengan kode BRIS yang seharga ribuan saja per lembar.

Pada artikel ini, akan dijelaskan tahapan pengajuan pinjaman Rp50 juta melalui aplikasi Mbanking BSI Online tanpa ribet dan langsung cair hingga syarat ketentuan lengkapnya.

Melansir channel Youtube Andre Tuwan dalam video berjudul, "PINJAMAN ONLINE SYARIAH LANGSUNG CAIR DARI BSI (TANPA RIBA!)," ia mengupas tuntas informasi terkait.

Menurutnya, BSI punya program pinjaman Mitraguna Online yang pengajuannya serba mudah dengan limit (plafon) hingga Rp50 jutaan serta jangka waktu pelunasan (tenor) sampai 3 tahun.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman BSI

  • WNI 21 tahun
  • Pegawai tetap
  • Bukan pengusaha
  • Gajian Payroll BSI
  • Punya Mbanking BSI

Tahapan Pengajuan Pinjaman BSI

Jika kamu telah memenuhi semua persyaratan di atas, langsung saja buka Mbanking BSI Online dan cari menu 'Pembiayaan' di beranda tampilannya, kemudian klik opsi 'Mitraguna'.

Berikutnya, hitung simulasi dengan menginput nominal plafon pada menu 'Pembiayaan Bank' dan tetapkan tenor di opsi 'Jangka waktu Pembiayaan' serta input usiamu.

Anggaplah misal, kamu mengajukan plafon terbesar Rp50 juta dengan tenor 3 tahun. Maka, perkiraan cicilan bulananmu sekitar Rp1.584.175 yang dibayarkan sebanyak 36 kali cicilan.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur