Karyawan Kontrak Bisa Pengajuan Rp200 Juta Tanpa Jaminan dari OKE Bank, Benarkah?

×

Karyawan Kontrak Bisa Pengajuan Rp200 Juta Tanpa Jaminan dari OKE Bank, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman OK Bank (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman OK Bank (foto: Canva)

HALONUSA - Youtuber Andre Tuwan dalam video kontennya, menyebut bahwa karyawan kontrak sekalipun tetap bisa pengajuan pinjaman bank.

Biasanya kan syarat pengajuan pinjaman bank cuma buat karyawan tetap doang, beda dengan OKE Bank yang bahkan kegunaannya bisa buat renovasi rumah dan uang pangkal sekolah anak hingga modal usaha.

Nominal maksimalnya juga tak main-main karena sampai angka Rp200 jutaan dengan aturan Tanpa Jaminan berdasarkan judul publikasinya, "PINJAMAN OK BANK UNTUK PROSES CEPAT - TANPA JAMINAN."

Pada artikel ini, akan dibahas informasi terkait produk OKE Bank beserta jenis pinjaman dan simulasi kredit hingga kekurangan & kelebihannya.

Sebelum itu, mari simak penjelasan sekilas terkait OKE Bank yang dulunya bernama DINAR Bank ini agar semakin membuatmu percaya untuk mulai penjuan pinjamannya.

Sekilas Informasi Terkait OK Bank

Sebagai pertanyaan dasar terkait keamanan menggunakan produk OK Bank, Youtuber Andre Tuwan menjelaskan bahwa Bank tersebut termasuk BUKU 2 dengan modal inti Rp1,378 Triliun.

PT Bank OKE Indonesia Tbk tersebut, merupakan perusahaan yang sudah punya kode Emitten saham yaitu DNAR yang sudah ada sejak tahun 1990 meski baru beroperasi resmi setahun berikutnya.

Per 2014, OKE Bank melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia karena pernah berganti nama menjadi Bank Dinar Indonesia dulunya yang jadi alasan kode Emitten Sahamnya yaitu DNAR.

Perubahan nama dari Bank Dinar ke OKE Bank baru dilakukan pada 2019 yang urutannya berada di nomor 58 pada situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga produk yang dihadirkan bukan kaleng-kaleng.

Produk dan Syarat Ketentuan Pengajuan Pinjaman OKE Bank

Bentuk pinjaman di OKE Bank yaitu berjenis KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang artinya, kamu tak perlu melampirkan jaminan berupa BPKB Kendaraan atau sejenisnya dengan nominal pengajuan (plafon) hingga Rp200 jutaan.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih