Cair Rp25 Juta dalam 15 Menit dari Produk BRI Ini, Syarat Gajian Sejuta Aja?

×

Cair Rp25 Juta dalam 15 Menit dari Produk BRI Ini, Syarat Gajian Sejuta Aja?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Bank Raya (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman Bank Raya (foto: Canva)

HALONUSA - Kamu bisa cairkan pinjaman bank hingga nominal (plafon) Rp25 juta dalam waktu 15 menit, pakai pengajuan dari produk BRI.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), tidak hanya menyediakan layanan pengajuan pinjaman offline. Tapi, juga bisa online pakai Bank Raya.

Caranya dengan download aplikasi Bank Raya saja di ponselmu, kemudian lakukan pendaftaran dengan input segala pendataan yang dibutuhkan.

Selain itu, download juga aplikasi Pinang yang membantu segala transaksi selama proses pengajuan sebelum dana dicairkan langsung ke rekening Bank Raya.

Artinya untuk pengajuan pinjaman online tanpa ribet dari BRI, kamu perlu download dan buat akun pada aplikasi Bank Raya dan Pinang seperti penjelasan Dera Hidayat.

Cara Pengajuan Pinjaman Rp25 Juta dalam Waktu 15 Menit

Menurut Youtuber Dera Hidayat dalam video konten berjudul, "Cara Ajukan Pinjaman di Bank Raya | Langsung Cair ke Rekening Raya," kamu bisa langsung cari menu 'pinjaman cepat' di beranda Bank Raya.

Berikutnya, terdapat informasi terkait limit maksimal pinjaman hingga 25 juta dengan pembayaran bunga 1,24% per bulan flat (tetap) serta jangka waktu pelunasan (tenor) sampai 18 bulan lamanya.

"Ketika klik opsi 'pinjam sekarang', kamu akan diarahkan ke aplikasi Pinang. Lalu, pilih saja menu 'ajukan pinjaman baru' setelah kamu mengisi pendataan profil," kata Dera Hidayat.

"Tulis saja nominal pinjaman dengan minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta, tentukan juga tenor serta tujuan pengajuan. Berikut salah satu contoh simulasinya," jelas Dera Hidayat lagi.

Anggaplah kamu ingin berhutang Rp1 juta dengan tenor 5 bulan dan tujuan modal usaha, maka perkiraan cicilan perbulan yang harus kamu bayarkan selama 5 kali yaitu sekitar Rp212.400 setelah dikenakan pajak serta bunga.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur